Entah apa yang terlintas di
kepala David Tobing. Tiga hari menjelang pertandingan semi final
Indonesia melawan Philipina dalam piala AFF 2010, Kamis (16 Desember
2010) tiba-tiba terdengar kabar yang cukup mengejutkan. Ia melayangkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14 Desember 2010).
Pengacara ini menggugat soal pemakain lambang Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Entah hanya cari sensasi atau popularitas. Yang jelas David beralasan pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.
"Sesuai pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan," kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.
Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujar David.
Dalam 52 itu disebutkan begini:
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.
Agaknya unsur pemakaian lambang Garuda ini masuk dalam huruf (f) dimana pemakaian itu bisa dilakukan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi. Lagi pula, kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, "Tujuannya kan untuk kebanggaan." "Kalau ada yang menuntut itu berlebihan."
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang turut digugat David juga sependapat dengan Priyo. Kata dia, tak ada persoalan dalam penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional sepak bola Indonesia.
Penggunaan lambang Garuda, kata dia, bisa dikategorikan melanggar hukum bila mengandung unsur melecehkan, menodai, atau merendahkan. Namun dalam hal pemasangan lambang Garuda di kaos tim nasional, Andi menilai hal itu sesuatu yang tidak tabu. “Garuda di dadaku itu membanggakan,” ujarnya.
Pengacara ini menggugat soal pemakain lambang Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Entah hanya cari sensasi atau popularitas. Yang jelas David beralasan pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.
"Sesuai pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan," kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.
Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujar David.
Dalam 52 itu disebutkan begini:
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.
Agaknya unsur pemakaian lambang Garuda ini masuk dalam huruf (f) dimana pemakaian itu bisa dilakukan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi. Lagi pula, kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, "Tujuannya kan untuk kebanggaan." "Kalau ada yang menuntut itu berlebihan."
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang turut digugat David juga sependapat dengan Priyo. Kata dia, tak ada persoalan dalam penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional sepak bola Indonesia.
Penggunaan lambang Garuda, kata dia, bisa dikategorikan melanggar hukum bila mengandung unsur melecehkan, menodai, atau merendahkan. Namun dalam hal pemasangan lambang Garuda di kaos tim nasional, Andi menilai hal itu sesuatu yang tidak tabu. “Garuda di dadaku itu membanggakan,” ujarnya.
http://feeds2.feedburner.com/blogspot/Uyxg