Sebuah kabar mengagetkan datang dari Noorca
Massardi, pengamat film yang sekaligus budayawan senior Indonesia. Di
akun Facebooknya, ia menulis sebuah note mengenai diberlakukannya bea
masuk hak distribusi film impor di Indonesia. Dengan begitu, film-film
impor terancam tidak tayang di Indonesia!
Berita yang satu ini jauh lebih tidak mengenakkan dibandingkan kabar akan adanya demonstrasi besar-besaran di Bundaran HI yang dilakukan FPI atas reaksinya terhadap pernyataan Presiden SBY yang berencana membubarkan FPI. Dalam note-nya, Noorca Massardi menjelaskan bahwa mulai Januari 2011, Direktorat Bea Cukai memberlakukan aturan baru mengenai bea masuk atas hak distribusi. Itu berarti, setiap film impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk. Untuk besar jumlah pajaknya belum diketahui.
Padahal, selama ini, setiap kopi film yang masuk ke Indonesia telah dikenakan bea masuk+pph+ppn yang jumlahnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Ditjen Pajak juga selalu mendapatkan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari hasil pemutaran setiap film. Penonton yang menyaksikan film tersebut pun tak terhindarkan dari pajak tontonan yang besarnya berkisar 10—15 persen dan dana tersebut masuk ke kas Pemda wilayah yang bersangkutan.
Menanggapi keputusan “gaib” ini, MPA sebagai Asosiasi Produsen Film Amerika memutuskan untuk tidak mendistribusikan seluruh film amerika di Indonesia mulai Kamis, 17 Februari 2011. Semua film yang sedang tayang di Indonesia pun bisa sewaktu-waktu dicabut hak edarnya jika pihak pemilik film impor menginginkannya.
Belum ada kabar mendetail mengenai alasan Dirjen Pajak memberlakukan bea masuk ini. Yang pasti, kita terancam tidak dapat menyaksikan True Grit, Black Swan, 127 Hours, dan film-film seru lainnya yang sudah kita nantikan sejak tahun lalu. Sebagai pecinta film dan orang yang digaji untuk menonton dan membuat review mengenai film-film impor, saya sangat kecewa. Adakah yang bisa kita lakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi?
Berita yang satu ini jauh lebih tidak mengenakkan dibandingkan kabar akan adanya demonstrasi besar-besaran di Bundaran HI yang dilakukan FPI atas reaksinya terhadap pernyataan Presiden SBY yang berencana membubarkan FPI. Dalam note-nya, Noorca Massardi menjelaskan bahwa mulai Januari 2011, Direktorat Bea Cukai memberlakukan aturan baru mengenai bea masuk atas hak distribusi. Itu berarti, setiap film impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk. Untuk besar jumlah pajaknya belum diketahui.
Padahal, selama ini, setiap kopi film yang masuk ke Indonesia telah dikenakan bea masuk+pph+ppn yang jumlahnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Ditjen Pajak juga selalu mendapatkan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari hasil pemutaran setiap film. Penonton yang menyaksikan film tersebut pun tak terhindarkan dari pajak tontonan yang besarnya berkisar 10—15 persen dan dana tersebut masuk ke kas Pemda wilayah yang bersangkutan.
Menanggapi keputusan “gaib” ini, MPA sebagai Asosiasi Produsen Film Amerika memutuskan untuk tidak mendistribusikan seluruh film amerika di Indonesia mulai Kamis, 17 Februari 2011. Semua film yang sedang tayang di Indonesia pun bisa sewaktu-waktu dicabut hak edarnya jika pihak pemilik film impor menginginkannya.
Belum ada kabar mendetail mengenai alasan Dirjen Pajak memberlakukan bea masuk ini. Yang pasti, kita terancam tidak dapat menyaksikan True Grit, Black Swan, 127 Hours, dan film-film seru lainnya yang sudah kita nantikan sejak tahun lalu. Sebagai pecinta film dan orang yang digaji untuk menonton dan membuat review mengenai film-film impor, saya sangat kecewa. Adakah yang bisa kita lakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi?